A. Zakat Harta Orang Gila
dan Anak-Anak
Para ulama
sependapat tentang wajibnya zakat pada kekayaan seorang muslim dewasa dan
waras, tetapi tidak sependapat tentang wajibnya zakat pada kekayaan anak-anak
dan orang gila.
Dalam
hal wajib tidaknya mengeluarkan zakat atas harta anak-anak dan orang gila, para
ahli fiqih berbeda pendapat,
Ada golongan yang
mengatakan bahwa kekayaan atau sebagian kekayaan mereka tidak wajib zakat, dan
ada pula golongan yang berbeda pendapat bahwa kekayaan mereka wajib zakat.
Golongan
yang berpendapat tidak wajib zakat, yaitu:
1.
An-Nakho'i dan Syarih. Al-Hasan
dan Ibnu Syibramah mengatakan bahwa kekayaan anak yatim tidak terkena zakat
kecuali tanah dan ternak.
2.
Mujadi berbeda pendapat dalam
kitab Al-amwa bahwa semua kekayaan anak yatim yang berkembang, seperti lembu,
kambing, tanaman, atau kekayaan yang diperduakan harus dikelurkan zakatnya.
Tetapi kekayaan yang tidak bergerak tidak wajib dikeluarkan zakatnya sampai ia
dewasa dan diserahkan kepadanya.
3.
Abu Hanifah dan kawan-kawannya mengatakan
bahwa zakat itu hanya mengenai hasil tanaman dan buah, tidak kekayaan yang lain
dari itu.
Alasan mereka berpendapat demikian yaitu
bahwa zakat adalah ibadah murni seumpama shalat, dan ibadah memerlukan niat,
sedangkan anak-anak dan orang gila tidak mempunyai niat itu, dan oleh karena
itu ibadah tidaklah wajib atas mereka. Bila shalat tidak sah karena tidak niat, maka zakat berarti harus
pula tidak sah karena sebab yang sama.
Pernyataan itu didukung oleh Hadits Rosulullah SAW :
رفع
القلم عن ثلاثة.عن الصـبي حتى يبلغ.عن النائم حتى يستيقظ.وعن المجنون حتى يفيق
"Pena terangkat dari tiga orang : dari
anak-anak sampai dewasa, dari orang tidur sampai bangun dan dari orang gila
sampai waras".
Terangkatnya pena " berarti bebas dari tuntutan
hukum".karena hukum hanya dibebankan kepada orang yang memahami maksud
hukum, sedangkan anak-anak dan orang gila, dan orang tidur tidak mungkin
memahami maksud tersebut.
Alasan tersebut dikuatkan lagi dengan ayat
Al-Qur an : "Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, kau sucikan dan
bersihkan mereka dengannya".
"Pembersihan" tentulah dari dosa,
padahal anak-anak dan orang gila tidak berdosa yang perlu dibersihkan dan
disucikan. Oleh karena itu keduannya tentulah tidak termasuk kedalam
orang-orang yang harus membayar zakat.
4. Adapun golongan yang berpendapat apapun
kekayaan anak-anak dan orang gila wajib zakat adalah para sahabat, tabi'in
(generasi kedua), dan generasi selanjutnya.
Mereka beralasan bahwa keumuman teks
ayat-ayat dan hadits-hadits shohih yang menegaskan secara mutlak wajibnya zakat
atas kekayaan orang-orang kaya, tidak terkecuali apakah mereka anak-anak
ataupun orang gila. Misalnya firman Allah SWT : "tariklah zakat dari
kekayaan mereka, kau sucikan dan bersihkan mereka dengannya".
Abu Muhammad bin Hazm mengatakan bahwa ayat
itu berlaku umum baik untuk anak-anak maupun dewasa dan baik yang waras dan
yang gila, oleh karena mereka memerlukan pembersihan dan pensucian dari Allah
SWT, dan karena mereka semua adalah orang-orang yang beriman.
Nabi bersabda :
فأعلمهم
أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيا ئهم وترد على فقرائهم
"Ajarkan kepada mereka bahwa Allah
mewajibkan zakat yang dipetik dari kekayaan orang-orang kaya dan diberikan
kepada orang-orang miskin diantara mereka".
Anak-anak dan orang gila
hanya terlepas dari kewajiban zakat apabila mereka miskin, oleh karena itu
harus berzakat apabila mereka kaya. Ibnu Hazm mengatakan bahwa hadits itu
berlaku umum bagi siapapun.
Alasan kedua mereka adalah adanya hadits yang diriwayatkan
oleh Syafi'I dengan sanad Yusuf bin mahak."terimalah oleh kalian zakat
harta anak yatim atau harta-harta kekayaan anak-anak yatim yang tidak
mengakibatkan kekayaan itu habis".
Meskipun hadits ini mursal, namun Syafi'I mendukung hadits tersebut
berdasarkan kesamaannya dengan hadits-hadits lain dan dengan kenyataan bahwa
para sahabat mewajibkan zakat atas kekayaan anak yatim.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi :
قال
: رسول الله صـلى الله عليه وسلم : اتجروا في أموال اليتامى حتى لاتأكلها الزكاة
"Siapa yang mengasuh anak yatim,
niagakanlah kekayaannya, jangan dibiarkan saja, supaya tidak dimakan oleh
zakatnya".
Dapat dipahami dari hadits tersebut adalah bahwa Nabi
memerintahkan pengasuh-pengasuh anak yatim khususnya dan masyarakat Islam
umumnya agar berbuat sesuatu untuk mengembangkan kekayaan anak-anak yatim, dan
jangan membiarkannya begitu saja tanpa pengembangan dan meninvestasikanya untuk
sedekah.
Alasan ketiga yang mereka kemukakan adalah
maksud hakiki yang rasional dari kewajiban zakat. Menurut mereka tujuan hakiki
zakat adalah membantu orang-orang yang kekurangan dengan kekayan orang-orang
kaya disamping untuk berterimakasih kepada Allah dan membersihkan kekayaan
tersebut. Kekayaan anak-anak dan orang gila mempunyai potensi untuk berkurang
dan bertambah, oleh karena itu tidak terhindar dari zakat.
Selain dari pada itu para fuqoha pun telah
ijma', bahwa zakat harus dikeluarkan dari hasil pertanian mereka. Adapun
keharusan untuk mengeluarkan zakat dari mereka bukan karena taklif, tetapi dari
segi pengakuan bahwa mereka berhak memiliki harta kekayaan, sehingga sebagai
konsekwensinya harus membayar zakat, karena menyangkut kepentingan dan
kemaslahatan umum dan juga untuk mengatasi berbagai kesulitan yang dihadapi
masyarakat (termasuk orang gila dan anak-anak itu sendiri).
Pengambilan zakat tersebut termasuk sebangsa
pajak bangunan gedung. Pemerintah memungut pajak gedung-gedung tanpa melihat
pemiliknya gila atau masih usia anak-anak. Pengambilan tersebut ditagih kepada
walinya yang mengasuh harta itu.
Bila jalan pikiran itu diterima, maka seorang
pengasuh mengeluarkan zakat itu karena zakat tersebut adalah wajib.
Mengeluarkan zakat dari kekayaan mereka itu dipandang sama dengan mengeluarkan
zakat dari kekayaan seorang dewasa yang waras. Sedangkan pengasuh bertindak atas
nama pemiliknya karena zakat wajib pula
bagi anak-anak dan orang gila, maka pengeluaran zakat oleh wali berarti wajib
pula.
Menurut madzhab Hanafi, bila wali merasa
khawatir anak itu setelah dewasa dan orang gila itu setelah waras menuntut
pembayaran kembali yang telah dikeluarkannya, maka ia seharusnya menyerahkan
persoalan tersebut kepada hakim yang berpendapat zakat atas kekayaan anak-anak
dan orang gila wajib, agar mendapat keputusan bahwa zakat dari kekayaan mereka
harus dikelurkan.
A.
Analisa
Fakta menunjukan bahwa dalil-dalil yang
dikemukakan pada sahabat, tabi'in, dan orang-orang setelah generasi itu, bahwa
zakat kekayaan anak-anak dan orang gila itu wajib, lebih kuat dari pada
dalil-dalil yang menyanggahnya. Berlakunya dalil-dalil umum itu baik untuk
laki-laki maupun perempuan dan baik untuk orang yang waras maupun untuk orang
gila adalah benar dan tidak ada kelemahannya. Penekananya adalah kekayaan
orang-orang kaya yang oleh dalil-dalil Al-Qur an dan hadits itu tidak
disyaratkan harus seorang dewasa yang waras.
Bila ditinjau maksud pensyari'atan zakat yang
masuk akal, zakat adalah hak orang-orang melarat dan hak orang-orang lainnya
yang berhak didalam kekayaan orang-orang kaya. Hal tersebut dapat dilihat dari
firman Allah :"Orang-orang yang didalam kekayaan mereka terdapat hak-hak
bagi peminti-minta dan orang-orang yang berkekurangan", dan "zakat
adalah untuk orang-orang yang tidak berkecukupan dan orang-orang miskin".
Orang gila dan anak-anak merupakan
orang-orang yang pada tempatnya berkewajiban memberikan hak-hak yang berdsifat
materi dan orang-orang lain secara manusia, oleh karena itu pada tempatnya pula
berkewajiban membayar zakat.
Berdasarkan hal itu pendapat kita bahwa zakat
diwajibkan atas kekayaan ank-anak dan orang gila dengan syarat-syarat yang
telah kita perjelas bahwa kekayaan yang wajib dizakati itu harus melebihi dari
kebutuhan pokok.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat diberi kesimpulan, yaitu :
- Para ulama berbeda pendapat mengenai wajib tidaknya anak-anak dan orang gila mengeluarkan zakat hartanya.
- An-nakhi'i, Al-Hasan,Syuraih, dan Abu Hanifah beserta kawan-kawannya mengatakan bahwa anak-anak dan orang gila tidak wajib untuk mengeluarkan zakat hartanya. Adapun harta yang wajib dikeluarkan menurut mereka yaitu hanya tanaman dan ternak yang dapat berkembang atau dikembangkan.
- Para sahabat,tabi'in, dan generasi selanjutnya mengatakan bahwa apapun kekayaan yang dimiliki oleh anak-anak yatim dan orang gila wajib dizakati.
- Kewajiban mengeluarkan zakat dilakukan oleh wali dari anak-anak yatim dan orang gila yang mengurusi harta mereka, sampai anak itu dewasa dan sampai orang gila itu waras kembali, dan diserahkan kepadanya.
Daftar Pustaka
·
Prof.Dr.H.Ismail Muhammad
Syah, S.H. dkk, Filsafat Hukum Islam PT.Bumi aksara, 1999, Jakarta
·
Dr.M.Yusuf Qardlawi,
Hukum Zakat, Utera Antar nusa, Jakarta,
1973.
·
Drs.Slamet Abidin. Dkk,
Fiqih Ibadah, CV.Pustaka Setia, Bandung,
1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar